Wednesday, 22 July 2026

Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik


  1. Pengajuan Keberatan

    Pemohon mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik dan menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID BPVP Sidoarjo paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan atas informasi yang diterima.

  2. Verifikasi 

    Petugas PPID memeriksa kelengkapan dokumen, memeriksa alasan keberatan untuk dipertimbangkan serta mengirimkan email konfirmasi atas permohonan yang diterima.

  3. Telaah dan Tindak Lanjut

    Atasan PPID melakukan telaah terhadap materi keberatan serta berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperoleh data, dokumen, dan informasi pendukung yang diperlukan.

  4. Penyusunan Tanggapan Keberatan

    PPID menyusun dan menetapkan tanggapan atas keberatan yang diajukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Penyampaian Tanggapan kepada Pemohon

    Tanggapan atas keberatan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima secara tertulis. Tanggapan dapat berupa pemberian informasi yang dimohonkan, penjelasan atas informasi yang telah diberikan, atau penolakan yang disertai alasan sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Pemohon Menerima Jawaban atas Keberatan

    Pemohon menerima tanggapan resmi dari PPID sebagai penyelesaian atas keberatan yang diajukan.