Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan layanan informasi yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta informatif.
Tentang PPID :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sidoarjo.
Pembentukan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mendorong partisipasi masyarakat.
Visi & Misi PPID BPVP Sidoarjo
Visi : “Mewujudkan keterbukaan informasi yang akurat dan tepercaya untuk memastikan hak setiap warga negara terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan.”
Misi :
- Memastikan setiap warga negara mendapatkan hak informasi publiknya sesuai regulasi UU No. 14 Tahun 2008.
- Menjadikan kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur dengan terus menaikkan kualitas layanan informasi.
- Meningkatkan keahlian dan profesionalisme petugas pelayanan informasi.
- Memperkuat sarana dan prasarana demi terciptanya layanan yang cepat, tepat, dan efisien.
- Mewujudkan tata kelola dokumentasi yang sistematis, tersebar secara proporsional (desentralisasi), dan ramah pengguna.
Tugas dan Tanggungjawab PPID
- Melaksanakan pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; - Menghimpun, mendokumentasikan, dan mengelola informasi publik yang dihasilkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Balai.
- Menyediakan dan memperbarui informasi publik secara berkala, serta memastikan akurasi dan keterbukaan data dan informasi;
- Melaksanakan publikasi seluruh kegiatan Balai melalui media komunikasi dan informasi, termasuk media sosial resmi Balai.
- Menyusun, memproduksi, dan menyebarluaskan konten publikasi kegiatan Balai dalam bentuk teks, foto, infografis, maupun video;
- Mengelola akun media sosial resmi Balai serta memantau interaksi dan respons publik sebagai bagian dari pelayanan informasi;
- Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pengumpulan bahan informasi dan publikasi kegiatan;
- Melaksanakan pengarsipan dan dokumentasi informasi serta publikasi kegiatan Balai sebagai bahan laporan dan pertanggungjawaban;
Informasi yang dapat di akses oleh Publik
Informasi Berkala
Wajib diperbarui setiap 6 bulan sekali.
Informasi Setiap Saat
Dapat diakses sewaktu-waktu.
Informasi Serta Merta
Informasi hajat hidup orang banyak.
Informasi yang dikecualikan
Landasan Hukum : UU Nomor 14 Tahun 2008
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
proses penegakan hukum, - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
ketahanan ekonomi nasional; - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi; - mMemorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPVP Sidoarjo apabila pelayanan informasi yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik dan melampirkan identitas diri yang sah.
Sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberatan dapat diajukan antara lain karena penolakan permohonan informasi, tidak ditanggapinya permohonan, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, permohonan tidak dipenuhi, pengenaan biaya yang tidak wajar, atau penyampaian informasi yang melebihi batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima dan diregistrasi.