Pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, di mana terdiri dari dua elemen berikut:
1. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK)
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
2. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM)
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Komitmen Nyata
Dalam rangka mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), BPVP Sidoarjo menyatakan komitmen penuh untuk melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelayanan Prima
Demi memberikan pelayanan terbaik, BPVP Sidoarjo terus melakukan perbaikan mutu layanan guna meningkatkan persentase kepuasan masyarakat secara konsisten.
Stop Gratifikasi
BPVP Sidoarjo berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Stop Hoaks
BPVP Sidoarjo berkomitmen penuh untuk menjaga integritas informasi dengan aktif memerangi penyebaran hoaks dan meningkatkan literasi digital masyarakat demi terciptanya ruang publik yang kondusif.
6 Area Perubahan Zona Integritas
MANAJEMEN PERUBAHAN
Penyusunan Tim Kerja, Rencana Pembangunan Zona Integritas, Pemantauan Dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM serta Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
PENATAAN TATA LAKSANA
Prosedur Operasional Tetap (SOP), E-Office, Keterbukaan Informasi Publik
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi, Penetapan Perjanjian Kinerja Pegawai, Penegakan Aturan Disiplin dan Kode Etik Perilaku Pegawai, serta Sistem Informasi Kepegawaian
PENGUATAN AKUNTABILITAS
Keterlibatan Pimpinan serta Pengelolaan Akuntabilitas Kerja
PENGUATAN PENGAWASAN
Pengendalian Gratifikasi, Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, Penanganan benturan kepentingan
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Standar Pelayanan, Budaya Pelayanan Prima, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian kepuasan pelanggan, Pemanfaatan Teknologi Informasi