Welcome to BPVP Sidoarjo   Click to listen highlighted text! Welcome to BPVP Sidoarjo
Wednesday, 22 July 2026

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 pada UU KIP. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 10 yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. 

Menurut Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi publik, badan publik wajib mengumumkan Informasi Serta Merta.

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta meliputi:

Click to listen highlighted text!