Informasi Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 pada UU KIP.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 10 yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Menurut Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi publik, badan publik wajib mengumumkan Informasi Serta Merta.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta meliputi:
Informasi bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
Informasi keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
Informasi bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.